Bawaslu Soppeng Wujudkan Akurasi Data dan Penguatan Kerjasama Kelembagaan
|
Soppeng, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng - Akurasi data dan penguatan kerjasama kelembagaan merupakan faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilihan umum pada masa non tahapan. Hal tersebut diwujudkan oleh Bawaslu Kab.Soppeng dalam kegiatan rapat internal, Rabu, (24/6/26) di Kantor Bawaslu Kab.Soppeng yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, Kepala sekretariat dan jajaran Bawaslu Kab.Soppeng.
Pada kegiatan ini, Bawaslu Kab.Soppeng membahas beberapa agenda pengawasan dan rencana kerjasama kelembagaan diantaranya, Pemaparan progres dan persiapan pengawasan Rapat Pleno KPU Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Pemaparan progres pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik serta rencana kerjasama Bawaslu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng dalam rangka pengawasan partisipatif pemilu dan pemilihan.
Ketua Bawaslu Kab.Soppeng, Muhammad Hasbi dalam arahnnya menyampaikan bahwa akurasi data hasil pengawasan baik PDPB maupun Data parpol menjadi bagian yang sangat penting, untuk menyinkronkan data pada KPU. “Data PDPB hasil pengawasan dari Bawaslu, apabila terdapat data yang tidak sesuai dapat dijadikan masukan ataupun saran perbaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti agar data PDPB akurat dan akuntabel.
Selain itu, dalam rangka sosialisasi pengawasan pemutakhiran data partai politik, dapat mengundang masing-masing parpol untuk berdiskusi dalam agenda konsolidasi demokrasi yang intens dilaksanakan oleh Bawaslu Soppeng. Anggota Bawaslu Kab.Soppeng, Andi Maddukelleng, dalam menyampaikan progres pengawasan, mengharapkan akurasi data PDPB. Hal tersebut guna menjamin kepastian atau validitas data pemilih dan mencegah terjadinya data pemilih ganda.
Masih dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kab.Soppeng, Abd.Jalil menjelaskan bahwa Tim Fasilitasi Pengawasan Pemutakhiran data dalam periode semester I tahun 2026 ini telah melaksanakan pengawasan maupun tidak langsung dengan jumlah laporan hasil pengawasan Form A sebanyak 28 (dua puluh delapan) yang terdiri dari 14 Form A Pengawasan Langsung dan 14 Form A Pengawasan Tidak Langsung, namun belum terdapat partai politik yang melakukan pemutakhiran/update data parpol melalui SIPOL. “Pada rakor pekan lalu, Kamis (18/6/26), kami telah menyampaikan kepada KPU agar intens mengingatkan partai politik untuk memutakhirkan data, dan diharapkan kepada partai politik untuk segara memutakhirkan data apabila terdapat pembaharuan.” tutupnya.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Soppeng
Editor : Humas Bawaslu Soppeng