Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Akhir Semester I, Abd Jalil Tekankan Parpol Untuk Mutakhirkan Data Pada SIPOL

Jelang Akhir Semester I, Abd Jalil Tekankan Parpol Untuk Mutakhirkan Data Pada SIPOL

Soppeng, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, bahwa penyampaian hasil pemutakhiran data partai politik semester I kepada KPU dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni. Artinya, penyampaian tersebut berakhir pada 25 Juni 2026 yang akan datang. Namun, jelang berakhirnya periode semester I tahun 2026 ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng, Abd.Jalil menekankan kepada partai politik untuk segera memutakhirkan data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu sejak periode semester sebelumnya hingga hari ini, Kamis (11/6/2026) belum terdapat partai politik yang melakukan pemutakhiran data melalui SIPOL.  

Pada saat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester I Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting oleh KPU Kab.Soppeng, Abd.Jalil mengukapkan bahwa tujuan Bawaslu melaksanakan pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan ini untuk memastikan akurasi, validitas, dan transparansi data kelembagaan partai.

Pembahasan mengenai Koordinasi serta sosialisasi mekanisme dan tata cara pemutakhiran data dan dokumen yang akan dimutakhirkan oleh masing-masing partai politik ini dihadri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris KPU Kab.Soppeng beserta jajaran, Ketua dan Anggota Bawaslu Soppeng, dan pengurus partai politik se-Kab.Soppeng.

Abd.Jalil, menambahkan bahwa, “sejak periode semester II tahun 2025 dan berjalan di semester I tahun 2026 ini, terdapat beberapa partai politik yang telah menyampaikan pemutkahiran data pada semester I tahun 2025 namun belum dinyatakan sesuai lalu dikembalikan pada periode ini.” jelasnya.

Maka dari itu, secara kelembangaan Abd.Jalil yang juga selaku PIC Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol ini kembali menegaskan kepada peserta partai politik yang hadir agar dapat memutakhirkan data melalui SIPOL mencakup kepengurusan, perempuan dalam kepengurusan, keanggotaan, domisili kantor tetap. “Hal ini penting untuk memastikan ketertiban administrasi partai politik serta mematuhi persyaratan kepesertaan pemilu secara administratif dalam Pemilihan Umum Tahun 2029 yang akan datang.” tutupnya.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Soppeng

Editor : Humas Bawaslu Soppeng