Upaya Wujudkan Pemilu Inklusif, Bawaslu Libatkan NPCI Soppeng
|
Soppeng, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng – Kesetaraan dalam menentukan hak pilih menjadi salah satu parameter pemilu demokratis yang ditandai dengan pelaksanaan pemilu yang inklusif. Hal tersebut terus diupayakan oleh Bawaslu Kab.Soppeng untuk mendorong kelompok penyandang disabilitas yang tergabung dalam National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kab.Soppeng untuk turut berperan aktif dalam pengawasan partisipatif untuk mewujudkan pemilu inklusif.
Organisasi penyandang disabilitas ini dilibatkan sebagai mitra strategis yang memiliki peran dalam menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi komunitas penyandang disabilitas dalam aspek hak kepemiliuan. “UUD 1945 dan UU Pemilu menjamin persamaan hak dan fasilitas untuk difabel dalam menyampaikan haknya pada bilik suara.” ungkap Abd.Jalil, Anggota Bawaslu Kab.Soppeng pada saat kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kab.Soppeng, Rabu (17/6/26). Konsolidasi Demokrasi ini dihadiri Anggota Bawaslu Kab.Soppeng, Kepala Sekretariat, dan Pengurus NPCI Soppeng.
Melalui konsolidasi ini, diharapkan penyandang disabilitas untuk ikut terlibat dan berpartisipasi untuk menyampaikan dan menentukan hak pilihnya. “akses-akses ini yang diberikan persamaan hak kepada Undang-Undang untuk mengamanahkan agar diberikan ruang kepada difabel, dalam pelaksanaan pemungutan suara, apabila terdapat TPS yang tidak aksesibel dapat memberikan masukan kepada penyelenggara, untuk dapat memberikan ruang yang aksesibel dalam pelaksanaan pemungutan suara.” jelasnya.
Selain itu, Abd.Jalil juga menjelaskan tentang pencegahan yang dapat dilakukan apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu, “apabila mengalami hal-hal yang di luar daripada ketentuan, pemaksaan untuk menggunakan hak untuk memilih calon tertentu, diiming-imingi dengan sembako, biaya transport, pengganti quota dsb, maka dari itu hal tersebut harus dihindari, agar integritas demokrasi dapat terjaga.” ujarnya. Lanjut Abd.Jalil, “apabila merasa ragu dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran, cukup sampaikan informasi awal kepada pengawas pemilu untuk ditindaklanjuti dalam proses penelusuran.” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kab.Soppeng, Andi Maddukelleng mengungkapkan menambahkan bahwa “aturan memberikan ruang yang sama, dalam pemilu penyandang disabilitas memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagaimana diatur dalam regulasi, termasuk untuk menjadi penyelenggara pemilu dengan mengikuti proses seleksi.” ujarnya. Menanggapi penyampaian dari Anggota Bawaslu Kab.Soppeng, Nuryana selaku Sekretaris NPCI Soppeng mengaku senang Bawaslu Kab.Soppeng melibatkan organisasi NPCI dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini. “ini menjadi ruang bagi kami (para disabilitas) dalam menyampaikan kendala-kendala saat menggunakan hak pilih dan pengalaman kami dalam kepemiluan.” tutupnya.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Soppeng
Editor : Humas Bawaslu Soppeng