Lompat ke isi utama

Berita

Andarias Duma: Pengawasan Bukan Hanya Tugas Bawaslu, Tetapi Juga Partisipatif Masyarakat

Andarias Duma: Pengawasan Bukan Hanya Tugas Bawaslu, Tetapi Juga Partisipatif Masyarakat

Soppeng, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Upaya dalam menguatkan gerakan pengawasan partisipatif pada masa non-tahapan, Bawaslu Kab.Soppeng turut melaksanakan pengembangan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P). Kegiatan ini merupakan program nasional yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Pada saat membuka kegiatan Luring P2P, Senin (8/6/26) di Kantor Bawaslu Kab.Soppeng, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Andarias Duma  mengemukakan bahwa,  “Pemikiran masyarakat bahwa tugas untuk melaksanakan pengawasan ada pada Bawaslu namun dalam regulasi juga dijelaskan bahwa masyarakat turut aktif berpartisipasi dalam tugas pengawasan pemilu.” tegasnya.

Kegiatan P2P ini dalam beberapa hal akan didiskusikan bersama terkait kepemiluan,dalam masa non tahapan ini peserta P2P diundang sebagai pengawas pemilu partisipatif menghadapi pemilu 2029. “Berkat kerjasama dari peserta P2P ini untuk mendukung Bawaslu dan KPU secara khusus dalam penanganan pelanggaran, sehingga di Kab.Soppeng tidak terdapat perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, meskipun terdapat penanganan pelanggaran baik temuan maupun laporan tetapi dapat ditangani dengan baik sesuai dengan peraturan.” jelasnya.

Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat Bawaslu Kab.Soppeng, dan para peserta P2P, Andarias Duma mengatakan bahwa, kegiatan ini akan memberikan pengetahuan mengenai mekanisme dalam laporan dugaan pelanggaran, keaktifan peserta dalam berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu dan stakeholder agar penyelenggaraan pemilu dalam berjalan lebih baik, dan untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi pemilu 2029.

Dirinya menambahkan bahwa kegiatan ini dipersiapkan juga untuk memberikan pengetahuan terkait Pemilu dan Pemilihan, sebagai bekal bagi peserta yang nantinya dapat mengikuti perekrutan sebagai penyelenggara pemilu. “Peserta agar tidak terafiliasi dengan partai politik, karena pada saat perekrutan sebagai penyelenggara pemilu akan mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat. Sehingga bagi peserta P2P yang tidak terafiliasi dengan Parpol dipersilahkan untuk mendaftar sebagai penyelenggara pemilu.” ungkapnya.

Andrias Duma mengapresiasi kepada Bawaslu Kab.Soppeng telah memfasilitasi jalannya kegiatan ini, harapannya agar Bawaslu Kab.Soppeng dapat menuntun Komunitas P2P Cakkelle yang telah terbentuk apabila terdapat hal-hal untuk didiskusikan. Andarias Duma juga berpesan agar pengawas pemilu partisipatif pada saat proses tahapan nantinya, informasi dan berita yang didapatkan melalui media sosial agar dapat disaring terlebih dahulu dan tidak langsung disebarluaskan untuk menghindari informasi yang tidak benar dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Soppeng

Editor : Humas Bawaslu Soppeng

Tag
Berita