Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Soppeng Membelajarkan Telah diluncurkan, Mengurai Tata Kelola Anggaran Pengawasan

Bawaslu Soppeng Membelajarkan Telah diluncurkan, Mengurai Tata Kelola Anggaran Pengawasan

Soppeng, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng – Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 secara resmi telah diluncurkan oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Termasuk dengan Bawaslu Kab. Soppeng yang mengurai Tata Kelola Anggaran Pengawasan Pemilu dalam bentuk video pembelajaran. Pada pemaparan materi,  Ketua dan Anggota Bawaslu Kab.Soppeng memberikan pemahaman tentang Tata Kelola Anggaran Pengawasan yang mencakup DIPA, NPHD, Perencanaan dan Akuntabilitas. Pada video tersebut, juga dijelaskan tentang tata kelola anggaran sangat penting karena anggaran bukan sekadar instrumen administratif, melainkan prasyarat agar mandat pengawasan dapat dilaksanakan secara efektif, akuntabel, dan independen.

Ketua Bawaslu Kab.Soppeng, Muhammad Hasbi menjelaskan bahwa tujuan dari pembelajaran ini untuk memahami perbedaan karakter pembiayaan Pemilu melalui APBN/DIPA dan Pemilihan melalui APBD/NPHD. “DIPA tetap DIPA, NPHD tetap NPHD. Sumber, kewenangan, dan pertanggungjawabannya dipisahkan. Yang disatukan adalah cara organisasi merencanakan, mengendalikan, dan belajar dari pengalaman.” Jelasnya. Lebih lanjut, Muhammad Hasbi menegaskan bahwa Efisiensi yang baik adalah menemukan cara yang lebih tepat untuk mencapai substansi pengawasan dengan sumber daya yang tersedia.

Anggota Bawaslu Kab.Soppeng, Abd.Jalil menyebutkan bahwa Tata kelola anggaran pengawasan merupakan rangkaian proses yang menghubungkan mandat pengawasan dengan penggunaan sumber daya secara terencana, terkendali, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Dalam mengelola anggaran, baik DIPA-APBN maupun APBD, Bawaslu Soppeng melakukan pengendalian, koordinasi & akuntabilitas dan Ukuran keberhasilan bukan hanya persentase serapan, tetapi keterlacakan: dasar kewenangan,  kebutuhan, kegiatan, transaksi, bukti dan output.

Menambahkan hal tersebut, Anggota Bawaslu Kab.Soppeng, Andi Maddukelleng menjelaskan bahwa dari anggaran awal yang disetujui mengalami rasionalisasi, 23% (dua puluh tiga persen), namun Bawaslu Soppeng berhasil mempertahankan 20 (dua puluh) kegiatan prioritas dengan menyesuaikan volume, metode dan komponen biaya pendukung tanpa menghapus kegiatan esensial. Dari hasil mitigasi, koordinasi, dan percepatan dokumen, realisasi keuangan yang awalnya 0% (nol persen) naik menjadi 13,94 % (tiga belas koma sembilan puluh empat persen) dan 80% (delapan puluh persen) kegiatan tahapan tetap berjalan lancar.

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai  Tata Kelola Anggaran Pengawasan Pemilu, dapat diakses pada Video Bawaslu Membelajarkan yang telah diluncurkan pada, Rabu (3/9/26) lalu melalui Akun Youtube Resmi Humas Bawaslu Soppeng atau tautan https://www.youtube.com/watch?v=V5MXnMsB7ik&t=333s

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Soppeng

Editor : Humas Bawaslu Soppeng

Tag
Berita