Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Soppeng Pastikan Verifikasi Data Parpol Sesuai Tata Cara, Mekanisme dan Prosedur

Bawaslu Soppeng Pastikan Verifikasi Data Parpol Sesuai Tata Cara, Mekanisme dan Prosedur

Soppeng, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng – Tugas pengawasan Bawaslu Kabupaten Soppeng dilaksanakan untuk memastikan verifikasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur. Aktivitas pengawasan Bawaslu Kab.Soppeng melalui Tim Fasilitasi Pengawasan dilaksanakan pada Jumat (26/6/26) di Kantor KPU Kab.Soppeng.

Pengawasan yang dilakukan Timfas juga untuk memastikan validitas, akurasi, dan pembaruan data partai politik pada SIPOL. Hal tersebut menjadi penting untuk menentukan kesesuaian persyaratan kepesertaan partai politik pada tahapan pemilu tahun 2029.

Kegiatan verifikasi pemutakhiran data parpol ini, dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kab.Soppeng Abd.Jalil,S.Pd.,M.Pd, selaku PIC pengawasan pemutakhiran, Tim Fasilitasi (Timfas) pengawasan Bawaslu Kab.Soppeng, Anggota KPU Kab.Soppeng, Sekretaris KPU beserta jajaran. Proses verifikasi data dan dokumen parpol Bawaslu dan KPU bersama memastikan kesesuaian data yang diisi melalui akses SIPOL KPU dan juga pengawasan secara tidak langsung melalui akun viewer Bawaslu Soppeng.

Anggota Bawaslu Kab.Soppeng, Abd.Jalil menyampaikan bahwa aktivitas pengawasan Bawaslu Kab.Soppeng melalui Timfas yang dilaksanakan adalah verifikasi administrasi pemutakhiran  data partai politik melalui SIPOL periode semester I Tahun 2026 bersama dengan KPU Kab.Soppeng.

Pengawasan dilaksanakan untuk memastikan prosesnya sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam regulasi. “Terdapat beberapa partai politik yang diverifikasi oleh KPU Kab.Soppeng, Bawaslu Kab.Soppeng melakukan pengawasan langsung dan hadir untuk menyampaikan saran perbaikan terhadap aktivitas pemutakhiran data parpol.” ungkapnya. “Aktivitas pengawasan yang dilakukan hari ini akan dilaporkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A) sebagai jejak pengawasan Bawaslu Kab.Soppeng dalam memastikan pelaksanaan vermin ini sesuai dengan ketentuan yang diatur.” tutupnya.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Soppeng

Editor : Humas Bawaslu Soppeng

Tag
Berita