Muhammad Hasbi: Pengawasan Pemilu Ciptakan Kesadaran, Bukan Ketakutan
|
Soppeng, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng – Pembelajaran dalam Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan secara Luring, Senin (8/6/26), merupakan bagian dari upaya pengembangan dan pemberdayaan kader yang aktif, berfungsi dan bergerak dalam masa non tahapan. Saat menyampaikan materi pembelajaran, Ketua Bawaslu Kab.Soppeng, menjelaskan bahwa, fungsi Bawaslu dalam membangun aspek pencegahan lebih mengutamakan aspek kesadaran agar tidak terjadi pelanggaran, untuk menampik anggapan bahwa Pengawas Pemilu merupakan hal yang ditakuti dalam penegakkan hukum pemilu. “Maka dari itu, strategi dalam pengawasan pemilu adalah mengutamakan dan menciptakan kesadaran bukan ketakutan.” tegasnya.
Pada kegiatan luring P2P yang dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Andarias Duma, Ketua, Anggota, Kepada Sekretariat Bawaslu Kab.Soppeng, dan para peserta, Muhammad Hasbi mengungkapkan bahwa tugas inti Bawaslu adalah mencegah, mengawasi dan penindakan. Filosifi pencegahan adalah lebih baik mencegah daripada mengobati. Sebelum terjadinya hal yang tidak diinginkan, maka dilakukan upaya pencegahan untuk membangun integritas dan memastikan pelaksanaan proses demokrasi berjalan dengan baik , bermartabat dan sesuai aturan.
Muhammad hasbi mengatakan bahwa Program P2P ini untuk membangun penguatan demokrasi kedepan karena tantangan pemilu tahun 2029 akan lebih besar daripada pemilu sebelumnya. “ Maka dari itu, kami mengajak kepada peserta P2P dalam pelaksanaan tugas pengawasan partisipatif agar dapat mengedepankan nilai-nilai kesadaran pemilu dalam masyarakat.” ujarnya.
Selain itu peserta juga diberikan pemahaman tentang strategi pencegahan pelanggaran pemilu, pemetaan wilayah, pendidikan sosialisasi, menjaring pengawasan berbasis komunitas. Muhammad Hasbi dalam diskusi juga membangun komunikasi yang interaktif kepada peserta untuk menyampaikan catatan kritis yang disusun oleh para peserta saat mengikuti pembelajaran daring.
Menurutnya, catatan kritis merupakan hal yang baik untuk memberikan masukan pada para pengambil keputusan, karena dalam penyelenggaraan pemilu yang lalu banyak hal anomali yang merusak demokrasi karena banyak yang tidak diatur dalam regulasi. Sehingga harapannya, perubahan undang-undang pemilu mengatur keterbatasan aturan terutama terkait pengawasan pemilu.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Soppeng
Editor : Humas Bawaslu Soppeng