Lompat ke isi utama

Berita

Simposium dan Testimoni Penanganan Pelanggaran Pemilu, Putusan Pengadilan Menjadi Pesan Kuat Penegakan Hukum Kedepan

Simposium dan Testimoni Penanganan Pelanggaran Pemilu, Putusan Pengadilan Menjadi Pesan Kuat Penegakan Hukum Kedepan

Soppeng, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab.Soppeng –  Pada tahapan Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Kab.Soppeng telah menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Salah satu temuan pidana pemilu yang ditindaklanjuti melalui Sentra Gakkumdu telah diteruskan ke proses pengadilan hingga putusan yang menyatakan vonis bebas terhadap terdakwa HN. Putusan  tersebut kemudian menjadi ruang diskusi dalam kegiatan Simposium dan Testimoni Penanganan Pelanggaran Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kab.Soppeng pada Rabu, (20 Mei 2026) untuk menjadi pesan kuat penegakan hukum kedepan.

Simposium yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kab.Soppeng ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Dr.Abd.Malik,S.HI.,M.HI, Narasumber Dr.Bahtiar,SH.,MH.,M.Si dan Ratna Kahali,SH.,MH., Plt.Sekretaris Daerah Kab.Soppeng, Ketua dan Anggota Bawaslu Kab.Soppeng, Kepala Sekretariat Bawaslu Kab.Soppeng beserta jajaran, Ketua dan Perwakilan Pengurus Partai Politik se-Kab.Soppeng, dan peserta Simposium dan Testimoni Penanganan Pelanggaran yang hadir dalam Zoom Meeting.

Kegiatan Membedah Putusan merupakan aktivitas menganalisis secara mendalam dokumen putusan pengadilan guna memahami latar belakang, fakta persidangan, pertimbangan hukum hakim (legal reasoning), hingga amar atau kesimpulan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa HN dengan menghadirkan Narasumber yang dihadirkan yakni akademisi, Dr.Bahtiar,SH.,MH.,M.Si dan juga Advokat Ratna Kahali,SH,MH.

Bahtiar selaku akademisi menyampaikan kritiknya terhadap Pengadilan Negeri Soppeng yakni problematika yang dihadapi terlalu menitikberatkan legalitas administratif dan mengabaikan fakta kampanye secara substantif. Selain itu, Pengadilan Tinggi Makassar keliru dalam menarik konsep medeplegen (turut serta melakukan), doenplegen (menyuruh melakukan), medeplichtigheid (membantu melakukan tindak pidana) ke dalam frasa mengikutsertakan. “oleh karena itu diperlukan penegasan norma mengenai makna mengikutsertakan dan menguntungkan pasangan calon, Pedoman penafsiran tindak pidana pemilu yang lebih seragam, penguatan perspektif integritas demokrasi dalam peradilan pemilu, dan harmonisasi atas asas legalitas pidana dan tujuan perlindungan demokrasi elektoral” jelasnya.

Lebih lanjut, Ratna Kahali selaku Advokat menjelaskan Analisis membedah konstruksi hukum secara mendalam apa yang digunakan majelis hakim PN Watansoppeng dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap HN. Poin krusial dari putusan tersebut adalah Cacat Formil kegagalan pembuktian subjek hukum, Analisis unsur “mengikutsertakan”, batas garis privat dan publik, implikasi hukum dan preseden. “Dapat ditarik kesimpulan bahwa vonis bebas ini adalah hasil penerapan prinsip In Dubio Pro Reo (jika ada keraguan, hakim harus memutus yang menguntungkan terdakwa) dan prinsip Lex Specialis (ketegasan hakim dalam menuntut akurasi administrasi dalam hukum pidana khusus” tutupnya.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Soppeng

Editor: Humas Bawaslu Soppeng

Tag
Berita