Simposium Penangan Pelanggaran, Abdul Malik: Upaya Identifikasi Tantangan dan Peluang
|
Soppeng, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng – Kegiatan Simposium yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kab.Soppeng merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran pemilu pada masa non tahapan. Pada kegiatan Simposium dan Testimoni Penangan Pelanggaran pada Rabu (20 Mei 2026) di Kantor Bawaslu Kab.Soppeng, Anggota Bawaslu Prov.Sulsel, Abd.Malik menyampaikan bahwa tujuan dari Simposium ini adalah mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam penanganan pelanggaran pemilu untuk pelaksanaan pemilu ke depan.
Simposium dan Testimoni Penanganan Pelanggaran ini, mengangkat tema, Anatomi Putusan Bebas Pidana Pemilu: Menakar Pertimbangan Hukum Putusan Banding dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Dr.Abd.Malik,S.HI.,M.HI, Narasumber Dr.Bahtiar,SH.,MH.,M.Si dan Ratna Kahali,SH.,MH., Plt.Sekretaris Daerah Kab.Soppeng, Ketua dan Anggota Bawaslu Kab.Soppeng, Kepala Sekretariat Bawaslu Kab.Soppeng beserta jajaran, Ketua dan Perwakilan Pengurus Partai Politik se-Kab.Soppeng, dan peserta Simposium dan Testimoni Penanganan Pelanggaran yang hadir dalam Zoom Meeting
Abdul Malik mengungkapkan “bahwa salah satu penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yang ditangani oleh Bawaslu Kab.Soppeng yakni pada Tahapan Masa Kampanye." ungkapnya.
Menurut Abdul Malik, berdasarkan penanganan pelanggaran tersebut diperlukan adanya Imbauan dari Penyelenggara Teknis kepada Peserta Pemilu untuk menyampaikan SK Tim Kampanye, dan begitupun kepada Peserta Pemilu senantiasa menyampaikan SK Tim Kampanye kepada Penyelenggara Teknis sehingga tidak terjadi kelalaian administrasi. Dirinya menambahkan sebelum melaksanakan kampanye, pelaksana dan tim kampanye wajib didaftarkan secara resmi kepada KPU sesuai tingkatan, salinan pendaftaran disampaikan kepada Bawaslu guna koordinasi dan pengawasan serta izin kepolisian berdasarkan STTP Kampanye.
Selain itu, Abdul Malik juga mengulas terkait Mens Rea (niat jahat atau sikap batin), Actus Reus (unsur lahiriah tindak pidana), Recklessness (kesadaran adanya resiko tetapi tetap dilakukan) serta Negligence (gagal memenuhi standar kehati-hatian) sesuai temuan tindak pidana pemilu yang ditangani oleh Bawaslu Kab.Soppeng.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Soppeng
Editor : Humas Bawaslu Soppeng