Awasi Pencalonan anggota DPD Bawaslu Soppeng Bentuk Tim Pengawasan
|
Proses pencalonan perseorangan Pemilu DPD telah dimulai, Bawaslu Kabupaten Soppeng mengambil langkah pencegahan dengan mengimbau kepada KPU Kabupaten Soppeng dalam proses tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah agar memperhatikan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada pelaksanaan pendaftaran pencalonan Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah di kabupaten Soppeng.
\n
\nProses pencalonan perseorangan pemilu DPD telah dimulai. Persiapan pengawasan tahapan ini Bawaslu Kabupaten Soppeng membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Tim tersebut dibentuk berdasarkan arahan Bawaslu RI sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 37 tahun 2022, Surat Edaran ini diterbitkan untuk menjadi pedoman bagi Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2024.
\n
\nKetua Bawaslu kabupaten Soppeng, Winardi menyampaikan beberapa regulasi yang menjadi acuan proses pengawasan pencalonan perseorangan pemilu DPD ini antara lain, UU Nomor 7 tahun 2017, Perbawaslu Nomor 16 tahun 2018 dan Perbawaslu 5 Tahun 2022. Fokus pengawasannya akan tertuju pada pelaksanaan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2022. Selanjutnya sebagai langkah pencegahan, Bawaslu kabupaten Soppeng akan melayangkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Soppeng dalam proses tahapan pencalonan perseorangan DPD agar memperhatikan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku pada pelaksanaan tahapan ini di Kabupaten Soppeng.