Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Soppeng Implementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Triwulan III Tahun Anggaran 2026

Bawaslu Soppeng Implementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Triwulan III Tahun Anggaran 2026

Soppeng, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng – Upaya dalam memastikan proses pelaporan keuangan berjalan akurat, andal, transparan, dan sesuai ketentuan, Bawaslu Kabupaten Soppeng mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Triwulan III Tahun Anggaran 2026.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kab.Soppeng, Vivin Sanjaya menyebutkan hal ini dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Soppeng dalam rangka mengimplementasikan pengendalian intern atas pelaporan keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Dirinya menambahkan, bahwa “sebagai bentuk tindak lanjut atas surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor: B-2539/KU.00.03/SJ/09/2026 dan upaya dalam ketertiban administrasi Bawaslu Kab.Soppeng, PIPK ini diharapkan  dapat memberikan keyakinan memadai atas pelaporan keuangan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, efektivitas pengendalian intern, serta mencegah kesalahan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu Kab.Soppeng.” jelasnya.

Pada proses PIPK ini Bawaslu Kab.Soppeng melakukan pengujian Pengendalian Intern Tingkat Entitas (PITE) yakni dengan melakukan Survei, Wawancara, dan reviu dokumen sesuai dengan panduan penilaian PIPK Triwulan III. Pada Rabu, (23/9/26) dilakukan wawancara kepada 5 (lima) orang staf Bawaslu Kab.Soppeng dalam mendukung  program Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Triwulan III Tahun Anggaran 2026 yang sedang berjalan.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Soppeng

Editor : Humas Bawaslu Soppeng

Tag
Berita