Bawaslu Soppeng Rumuskan Inovasi Penanganan Pelanggaran dan Penguatan Strategi Pengawasan
|
Soppeng, 11 Agustus 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng merumuskan sejumlah langkah strategis yang berfokus pada inovasi prosedur penanganan pelanggaran dan penguatan strategi komunikasi publik. Hal tersebut menjadi pokok pembahasan utama dalam kunjungan Dr. Abd. Malik, S.H.I.,M.H.I Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Pertemuan yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Soppeng ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan yang telah berlangsung, sekaligus merumuskan tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pengawasan di masa mendatang. Sementara itu, kegiatan ini juga mengulas Perkembangan Pengawasan Partisipatif Prosedur & Mekanisme Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Soppeng pada tahapan pemilihan serentak 2024 yang telah dilaksanakan.
Standardisasi Prosedur Penanganan Pelanggaran
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Soppeng, Abd Jalil,S.Pd.,M.Pd melaporkan bahwa seluruh dokumentasi aktivitas pengawasan, termasuk Formulir A dan kajian, telah selesai dan diserahkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Lebih lanjut, ia mengemukakan dua usulan inovatif untuk meningkatkan akuntabilitas. Pertama, pembuatan template standar berbentuk kantong plastik yang dirancang khusus untuk penyimpanan barang bukti dugaan pelanggaran. Kedua, penyusunan buku riwayat (history) yang mendokumentasikan seluruh proses perjalanan penanganan pelanggaran sebagai arsip resmi yang komprehensif.
Optimalisasi Pengawasan Data Pemilih
Dari sisi pencegahan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Andi Maddukelleng,S.IP.,M.Si melaporkan pelaksanaan pengawasan partisipatif yang telah dilakukan. Salah satu kegiatan utamanya adalah pelaksanaan uji petik terhadap hasil Rapat Pleno Triwulan II yang diselenggarakan oleh KPU.
"Uji petik tersebut kami laksanakan dengan membagi tim menjadi empat kelompok, di mana masing-masing kelompok mencakup dua kecamatan. Tujuannya adalah untuk memastikan validitas dan kualitas data yang dihasilkan dari pleno tersebut," jelas Andi Maddukelleng.
Arahan Strategis dan Penguatan Komunikasi Publik
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Abd. Malik, memberikan sejumlah arahan strategis sebagai respons atas laporan yang disampaikan. Ia menegaskan kembali prinsip hukum acara, bahwa kasus yang prosesnya dihentikan dan tidak sampai pada putusan akhir wajib dikembalikan. Pihaknya juga menginformasikan bahwa saat ini sedang menunggu penerbitan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) baru yang akan mengatur prosedur pengelolaan barang bukti dugaan pelanggaran secara lebih rigid.
Dr. Abd. Malik turut menekankan bahwa sangat penting bagi Bawaslu Soppeng untuk membangun dan mengelola strategi opini publik secara efektif, guna meningkatkan kepercayaan dan citra positif lembaga di mata masyarakat.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti beberapa agenda prioritas, antara lain realisasi template penyimpanan barang bukti, penyusunan buku riwayat penanganan pelanggaran, pelaksanaan uji petik data pemilih secara berkala, serta penguatan strategi komunikasi publik Bawaslu Kabupaten Soppeng.
Penulis dan foto: Humas Bawaslu Soppeng
Editor: Humas Bawaslu Soppeng