Orientasi Saka Adhyasta Pemilu Bawaslu Soppeng
|
Soppeng, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Setelah Pelantikan Saka Adhyasta Senin lalu, kini para anggota Saka Adhyasta mengikuti kegiatan Orientasi. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kab.Soppeng, Jumat (14/11/25) dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Kepala Sekretariat Bawaslu Kab.Soppeng beserta jajaran dan Anggota Saka Adhyasta. Orientasi yang merupakan program dari Saka Adhyasta ini bertujuan sebagai proses pengenalan dan penyesuaian bagi para Anggota untuk lebih memahami peran dan fungsi Saka Adhyasta dimana sebelum memasuki sesi materi, Anggota Saka Adhyasta masing-masing memperkenalkan diri dan mendeskripsikan semangat motivasinya dalam keanggotaan Saka Adhyasta ini.
Ketua Bawaslu Kab.Soppeng Muhammad Hasbi, S.Sos.,M.Si mengungkapkan bahwa para anggota Saka Adhyasta ini merupakan Agent of Democracy yang membantu mengawasi dan mendorong jalannya demokrasi. "Saka Adhyasta ini akan memberikan pelajaran mengenai penegakan hukum pemilu, demokrasi dan pengawasannya. Kita menginginkan adanya penguatan kapasitas teknis tata kerja adhyasta dan sebagai bekal untuk mengetahui lebih dalam tentang penyelanggara pemilu terkhusus tentang Bawaslu." ungkapnya.
Masih pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Hubal Andi Maddukelleng,S.IP.,M.Si. mengharapkan keaktifan dan inisiatif anggota saka dalam menuangkan ide-ide, menumbuhkan kreativitas sehingga dapat memiliki pengetahuan yang komprehensif mengenai bawaslu terutama terkait pencegahan, pengawasan dan penanganan pelanggaran serta orientasi wawasan kebangsaan.
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Abd.Jalil.S.Pd.,M.Pd. menjelaskan dasar hukum pemilu hingga terbentuknya Saka Adhyasta. "Pada Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Penggunaan kata komisi pemilihan umum ini menggunakan huruf kecil yang berarti penyelenggara pemilu terdiri atas KPU, Bawaslu dan DKPP. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tugas dan wewenang Bawaslu hingga Bawaslu Kabupaten/Kota, Peraturan Bawaslu menjelaskan tentang aktivitas pencegahan dan Surat Edaran Bawaslu RI mengamanahkan untuk pembentukan Saka Adhyasta Pemilu ini." jelasnya.
Dirinya juga menambahkan, trend atau bentuk pelanggaran pemilu seperti ujaran kebencian, hoax, politik uang dll, Bawaslu kemudian hadir untuk melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran. Pidana pemilu ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Saka Adhyasta ini sebagai bentuk pencegahan terhadap bentuk dugaan pelanggaran pemilu.
Setelah materi orientasi para anggota kemudian dibagi menjadi 3 Krida yakni Krida Pencegahan, Krida Pengawasan dan Krida Penanganan Pelanggaran untuk mengikuti program kegiatan Saka Adhyasta dalam waktu dekat.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Soppeng
Editor: Humas Bawaslu Soppeng