Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Soppeng Susun Agenda Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Tahun 2026

Bawaslu Soppeng Susun Agenda Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Tahun 2026

Soppeng, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng saat ini tengah menyusun agenda pengawasan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik Pada Tahun 2026 ini. Hal tersebut diketahui  pada Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kab.Soppeng, Kepala Sekretariat, Kepala Sub Bagian, dan anggota Tim Fasilitasi Pengawasan, Rabu (7/1/26). Rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk menyusun agenda pengawasan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik, yang perencanaannya akan dilaksanakan pengawasan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi menyampaikan bahwa proses pemilu terdapat keterlibatan pada Bawaslu dalam pemutakhiran data parpol dalam melaksanakan pengawasan yang menyesuaikan dengan PDPP-B ini berdasarkan time schedule yang telah disusun yakni 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan. Muhammad Hasbi menekankan “pengawasan ini dilaksanakan untuk memastikan proses verifikasi administrasi  data parpol yang dilaksanakan oleh KPU melalui SIPOL telah sesuai dengan peraturan yang berlaku” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Soppeng, Abd.Jalil yang juga selaku PIC pengawasan, menyampaikan rencana dan agenda pengawasan yang telah disusun untuk tahun 2026 dan melaporkan aktivitas pengawasan tim fasilitasi tahun 2025. Dirinya mengungkap bahwa “Bawaslu Kabupaten Soppeng telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan  dengan menerbitkan Surat Keputusan, agar menjalankan aktivitas pengawasan tahun 2026 ini untuk tertib administrasi agar menjadi menjadi jejak pengawasan.  Lanjut Abd.Jalil, pada tahun ini Bawaslu Kabupaten Soppeng telah mengagendakan 2 (dua) kali pengawasan selama 1 (satu) bulan dan Surat Tugas Tim fasilitasi nantinya akan disampaikan kepada KPU Kabupaten Soppeng sebagai dasar dalam melaksanakan tugas pengawasan.  

Abd.Jalil dalam laporannya memaparkan resume yang memuat penjelasan mengenai kelengkapan administrasi pengawasan Pemutakhiran data parpol, Jumlah Laporan Hasil Pengawasan Langsung dan Tidak Langsung, hasil pengawasan semester I yang terdiri dari 3 (tiga) Parpol yang melakukan pemutakhiran dan Semester II terdapat 5 (lima) parpol yang melakukan pemutakhiran. Selain itu dirinya juga mengemukakan rencana pengawasan untuk tahun 2026.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Soppeng

Editor: Humas Bawaslu Soppeng

Tag
Berita