Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Soppeng Ungkap 5 Kasus Pelanggaran Pilkada, Satu Diteruskan ke BKN

Pelanggaran Pilkada

Soppeng, 27 Oktober 2024 – Dalam upaya menjaga integritas dan transparansi penyelenggaraan Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng telah menerima dan memproses sejumlah laporan dugaan pelanggaran. Hingga tanggal 25 Oktober 2024, Bawaslu Soppeng mencatat total 5 (lima) laporan dugaan pelanggaran.

Kelima laporan tersebut, empat di antaranya berasal dari masyarakat, sementara satu laporan merupakan pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Semua laporan ini telah diregistrasi dan diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Soppeng.

Rincian Laporan Pelanggaran:
- 3 (Tiga) laporan diduga melanggar Pasal 187A ayat (1) tentang pelanggaran politik uang.
- 2 (Dua) laporan diduga melanggar Pasal 188 UU No. 10 Tahun 2016.

Salah satu dari lima kasus tersebut terbukti sebagai dugaan pelanggaran hukum lainnya, yang kemudian telah diteruskan oleh Bawaslu Soppeng ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penanganan lebih lanjut.

Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi, menyatakan, "Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan serius dan transparan. Kami juga berterima kasih atas partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran, ini sangat penting untuk memastikan Pilkada yang jujur dan adil."

Dengan adanya laporan-laporan ini, Bawaslu Soppeng berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan pemilu dan mendorong partisipasi aktif dalam menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Soppeng.

Humas Bawaslu Soppeng

Tag
Berita