Bawaslu SulSel dan Bawaslu Kabupaten/Kota Diskusi Bareng, Bahas Pelanggaran Administrasi Pemilu
|
Pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilihan Umum yang kompleks tidak bisa dipisahkan dari sisi administratif pada setiap tahapan sehingga Pengawas Pemilihan Umum harus cermat mengidentifikasi pelanggaran administrasi pemilihan Umum. Olehnya itu, divisi hukum merasa punya tanggungjawab hukum untuk mengajak berdiskusi tentang administrasi pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (27/9) dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Staf yang membidangi Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Soppeng.
\n
\n
\n
\nMelalui Rapat Kerja Teknis Penguatan kapasitas hukum bidang administrasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten/Kota dapat memaknai karakteristik administrasi pelaksanaan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan relevansinya dengan pengawasan pemilu.
\n
\n
\n
\nPada kesempatan yang sama Adnan Jamal yang juga Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Prov. Sulsel menyampaikan bahwa pengawasan dari segi hukum dilakukan dengan memperhatikan 2 (dua) aspek dalam peraturan Perundang-undangan yaitu aspek formil dan materil. Selanjutnya unsur-unsur administrasi pemilu disetiap tahapan adalah tata cara, prosedur, dan mekanisme, oleh karena itu Pengawas Pemilihan Umum harus melakukan analisis dan kajian hukum yang basis metologinya adalah pendekatan ilmiah. Dengan demikian Informasi dan dokumen di pastikan berasas kepastian hukum dalam proses pengambilan keputusan.
\n
\n
\n
\nPenulis : Misbahul Khaer (Staf Divisi Hukum)
\n
\n