Cegah Kampanye di Luar Jadwal, Bawaslu Soppeng Surati Parpol
|
Bawaslu Soppeng surati sejumlah partai politik yang berada di Kabupaten Soppeng. Ini tidak terlepas dari maraknya kegiatan di luar jadwal yang bisa saja berpotensi pada aktivitas kampanye, dengan menggunakan isu yang mengarah padapolitik identitas dan politisasi SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), serta adanya aktivitas politik praktis di tempat keagamaan.
\n
\nImbauan yang disampaikan Bawaslu Soppeng ini khususnya diarahkan kepada Ketua/Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dan pemangku kepentingan Pemilu tingkat Kabupaten Soppeng.
\n
\nNurlaelah Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Soppeng mengungkapkan bahwa ini salah satu bagian dari tugas Bawaslu dari fungsi pencegahan. “Imbauan ini juga secara berjenjang dilakukan mulai dari Bawaslu RI yang diinstruksikan melalui Bawaslu Provinsi untuk kemudian ditindaklanjuti ke Bawaslu Kabupaten/Kota.”, lanjutnya.
\n
\nBeberapa poin dalam imbauan tersebut berisi bahwa meski sekalipun belum ada Peserta Pemilu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu Tahun 2024, namun Partai Politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan Pemilu tingkat Kabupaten Soppeng diimbau agar tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu, demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan Pemilu.
\n
\nLebih lanjut, Pengurus maupun Anggota Partai Politik agar menahan diri dengan tidak meminta atau mempengaruhi masyarakat untuk memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye. Begitu pun dengan pemanfaatan politisasi SARA, berita bohong, ujaran kebencian serta penyalahgunaan wewenang.
\n
\nDari sisi penanganan pelanggaran, Abd. Jalil Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Peyelesaian Sengketa turut mengungkapkan, pencegahan ini merupakan bentuk antisipasi dugaan pelanggaran yang memiliki potensi terjadi, serta dapat berujung Pidana Pemilu pada saat pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
\n
\nSementara itu, saat ini masih dalam tahapan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Soppeng juga beberapa hari belakangan ini memberikan pengawasan termasuk di dalamnya proses klarifikasi dari pihak yang dicatut namanya dalam partai politik.