Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran Pemilu, Abd.Jalil Sampaikan Ini

Cegah Pelanggaran Pemilu, Abd.Jalil Sampaikan Ini

Soppeng, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng – Masa Non Tahapan saat ini, Bawaslu Kab.Soppeng tetap intens melaksanakan tugas dalam mencegah terjadi pelanggaran pemilu maupun pemilihan. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Kab.Soppeng, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab.Soppeng Abd.Jalil pada kegiatan Ngabuburit Pengawasan dan Buka Puasa Bersama Warga Panti di Panti Asuhan Riyadlul Yataama, Kamis (12/3/26).

Acara Ngabuburit Pengawasan ini dihadiri, Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat beserta jajaran Bawaslu Kab.Soppeng dan Pengurus bersama Keluarga Binaan Panti Asuhan Riyadlul Yataama.

Abd.Jalil dalam rangkaian kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini terlebih dahulu memperkenalkan terkait tugas dan fungsi kelembagaan pengawas pemilu. “Bawaslu memiliki kepanjangan yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum yang terdiri dari Ketua, Anggota dan Jajaran Sekretariat, memiliki struktur di Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Kabupaten Soppeng.” jelasnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa tugas Bawaslu untuk melaksanakan pengawasan pemilu, dalam hal ini melakukan aktivitas pencegahan dan penanganan pelanggaran. “Segala aktivitas masa tahapan pemilu maupun pemilihan diawasi oleh Bawaslu, dan masa non tahapan yakni mengembangkan pengawasan partisipatif untuk pencegahan. Pencegahan yang kami lakukan yakni Pencegahan politik uang, isu SARA dan hoax dll.” ungkapnya.

“Pada saat tahapan pemilu kita tidak diperkenankan untuk menerima imbalan dari calon untuk memilihnya. Pemberian uang dalam pemilu merupakan hal yang tidak diperbolehkan, jika ada yang melakukan hal tersebut, agar dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Soppeng” tegasnya.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Soppeng

Editor: Humas Bawaslu Soppeng

Tag
Berita