Dana Kampanye Di Bawah Pengawasan: Anggota Bawaslu Soppeng Sarankan Ini
|
Bawaslu Soppeng, 22 September 2024 - Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Tahun 2024 terhitung akan dimulai beberapa hari kedepan, Bawaslu Kabupaten Soppeng telah menyusun rencana kerja pengawasan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye pada Pilkada serentak di Kabupaten Soppeng.
Hari ini, Rapat Koordinasi tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kempanye di Aula Kantor KPU Kabupaten Soppeng di gelar, Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng, Abd. Jalil menerangkan pentingnya bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Soppeng mematuhi regulasi terkait batasan-batasan dalam pengelolaan Dana Kampanye.
Dihadapan LO Pasangan Calon, Pimpinan/Perwakilan Partai Politik se-Kabupaten Soppeng, serta Organisasi Pers Kabupaten Soppeng, Abd. Jalil menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng untuk terlebih dahulu menyusun Rencana Pengelolaan Kegiatan Kampanye yang disesuaikan dengan Standar Biaya Umum (SBU) Tahun 2024 Kabupaten Soppeng untuk selanjutnya ditawarkan kepada Pasangan Calon untuk disetujui bersama sehingga koordinasi ini lebih efektif.
"Pasangan Calon harus mengetahui terkait batasan-batasan Sumbangan Dana Kampanye, baik yang diterima dari Perseorangan dan/atau Badan Hukum Swasta", lanjut beliau.
Hasil koordinasi ini selanjutnya akan disepakati oleh kedua Pasangan Calon sebagai batasan-batasan penggunaan Dana Kampanye dalam pelaksaan Kampanye pada Pilkada Soppeng Tahun 2024, yang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Soppeng sebelum tanggal 25 September 2024.
Penulis dan Foto: Misbahul Khaer
Editor: Humas Bawaslu Soppeng