Lompat ke isi utama

Berita

Gegara Stiker, Kades di Soppeng Dilaporkan ke Polisi

Kades di Soppeng Dilaporkan ke Polisi

Soppeng, 12 November 2024 – Sebuah kontroversi muncul di Kabupaten Soppeng setelah seorang Kepala Desa diduga membuat dan membagikan stiker yang menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024. Dugaan ini mencuat setelah Bawaslu menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa stiker tersebut dibagikan oleh Kades di desanya.

Menurut keterangan saksi, jumlah stiker yang dibagikan mencapai sekitar 80 lembar. Bawaslu Kabupaten Soppeng segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan investigasi lebih lanjut. "Kami telah menerima laporan dan bukti terkait dugaan pelanggaran ini. Kasus ini akan kami teruskan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Abd. Jalil, Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng.

Abd. Jalil menegaskan bahwa tindakan ini melanggar aturan netralitas yang harus dijaga oleh aparatur desa dalam proses pemilihan. "Kami berharap semua pihak, terutama aparatur desa, dapat menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan yang menguntungkan salah satu paslon," tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dapat mempengaruhi integritas dan keadilan dalam proses Pilkada. Bawaslu Kabupaten Soppeng berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi demi menjaga kualitas demokrasi di daerah tersebut.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye dan pemilihan. "Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya Pilkada agar tetap jujur, adil, dan demokratis," tutup Abd. Jalil.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan Bawaslu Soppeng akan terus memantau perkembangan selanjutnya. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga integritas dan netralitas dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Soppeng.

Editor: Humas Bawaslu Soppeng

Tag
Berita