Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi Forum Diskusi, Gagas 15 Rekomendasi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu Soppeng

Gagas 15 Rekomendasi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu Soppeng

Soppeng, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Koordinasi dan Forum Diskusi bertempat di Hotel Maryam Palace, Jalan Kayangan Watansoppeng. Kegiatan Koordinasi Forum Diskusi yang dilaksanakan pada Senin (27/10/25) dengan mengangkat tema “Peningkatan Peran dan Sinergi Sentra Gakkumdu dalam Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan” ini telah menggagas 15 (lima belas) Rekomendasi Penguatan Kelembagaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Soppeng. Turut Hadir dalam Forum Diskusi, Ketua dan Anggota Bawaslu Kab.Soppeng, Risal Ketua KPU Kab.Soppeng, Dr.Sakka Pati,S.H.,M.H. Akademisi Fakultas Hukum Unhas selaku Narasumber, Saparuddin Ketua Bawaslu Kab.Gowa selaku Fasilitator Kegiatan bersama Juanto,S.S. Anggota Bawaslu Kab.Gowa,  Personel Sentra Gakkumdu Pemilihan Tahun 2024 dari Unsur Kepolisian dan Kejaksaan.

Ketua Bawaslu Kab.Soppeng Muhammad Hasbi yang secara resmi membuka kegiatan ini, dalam sambutannya menyampaikan, “Gakkumdu yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilu dan Pemilihan telah bekerja ekstra dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Soppeng. Kegiatan Rakor dan Forum diskusi ini agar dapat menjadi wadah dalam menampung bahan masukan untuk memperkokoh posisi Sentra Gakkumdu ke depannya.” jelasnya.

Dr.Sakka Pati,S.H.,M.H. selaku narasumber menjelaskan pada dasarnya Rekomendasi Strategis dalam Sentra Gakkumdu diantaranya adalah Revisi waktu penanganan kasus, Harmonisasi regulasi teknis antar lembaga, Penguatan riset akademik dan publikasi hasil evaluasi, Keterbukaan data penanganan kasus. Lebih lanjut, Dr.Sakka Pati,S.H.,M.H yang juga merupakan Tim Ahli Mabes Polri ini menekankan bahwa, “Gakkumdu sejatinya bukan sekadar forum koordinasi, tetapi rumah bersama bagi penegak hukum pemilu, tempat di mana integritas, komunikasi, dan rasa tanggung jawab bertemu. Saat hukum bekerja dengan jujur dan sinergi berjalan tanpa ego sektoral, di situlah kita benar-benar menegakkan keadilan pemilu yang bermartabat.” tutupnya.

Setelah pemaparan materi oleh narasumber, dilanjutkan dengan  sesi diskusi oleh para peserta terkait kendala dan masukan dalam Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu/Pemilihan oleh Sentra Gakkumdu. Adapun Rekomendasi yang telah digagas dan ditandatangani bersama diantaranya:

  1. Menambahkan BAB khusus tentang Gakkumdu dalam perubahan UU Pemilu dan Pemilihan.
  2. Penambahan norma peradilan in absentia untuk tindak pidana Pemilihan sebagaimana dalam UU Pemilu.
  3. Penguatan posisi Gakkumdu menjadi semi ad hoc.
  4. Standarisasi tata kerja dan SOP lintas lembaga.
  5. Pelatihan dan sertifikasi terpadu tentang hukum Pemilu dan penyidikan kasus.
  6. Pengembangan sistem e-Gakkumdu untuk pelaporan dan pemantauan kasus.
  7. Audit internal terhadap proses penanganan kasus.
  8. Alokasi anggaran berkelanjutan untuk pelatihan, koordinasi, dan operasional.
  9. Penyediaan fasilitas kerja memadai di setiap tingkatan.
  10. Forum koordinasi rutin antar unsur Gakkumdu.
  11. Revisi waktu penanganan kasus: Batas waktu penanganan kasus tindak pidana pemilu diusulkan untuk diperpanjang dari 14 hari menjadi minimal 30 hari.
  12. Harmonisasi regulasi: Diperlukan penyelarasan regulasi teknis antar lembaga penegak hukum (Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan) untuk menghindari perbedaan pedoman dan interpretasi hukum.
  13. Penguatan riset akademik dan publikasi evaluasi.
  14. Gakkumdu perlu membangun sistem informasi publik yang transparan mengenai status dan hasil penanganan kasus tanpa melanggar kerahasiaan penyidikan.
  15. Menambahkan ke dalam regulasi terkait dengan pengekangan atau pembatasan ruang gerak terhadap terlapor dan upaya paksa lainnya.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Soppeng

Editor: Humas Bawaslu Soppeng

Tag
Berita