Lompat ke isi utama

Berita

KPU Berkunjung ke Bawaslu Soppeng, Koordinasikan Data PDPB

KPU Berkunjung ke Bawaslu Soppeng, Koordinasikan Data PDPB

Soppeng, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng - Jelang Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng mengadakan kunjungan ke Kantor Bawaslu Kab.Soppeng, Rabu, (24/6/26). Kunjungan tersebut yang diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kab.Soppeng untuk mengkoordinasikan terkait validitas serta akurasi data PDPB terkait validitas serta akurasi data PDPB. Selain itu, koordinasi ini juga sebagai bentuk upaya KPU untuk mendapatkan masukan mengenai data pemilih oleh Bawaslu.

Koordinasi yang dihadiri Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat Bawaslu Soppeng beserta jajaran, Ketua, Anggota, Kasubag, serta Staf KPU Kab.Soppeng ini, sebagai bentuk pelaksanaan peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, yakni KPU Kabupaten/Kota melakukan kegiatan koordinasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai bentuk upaya untuk mendapatkan masukan mengenai data pemilih paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali. Selain itu, koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kab.Soppeng ini,  juga membantu Bawaslu Kab.Soppeng dalam mempersiapkan pengawasan pleno pemutakhiran data PDPB yang akan dilaksanakan oleh KPU Kab.Soppeng.

Anggota Bawaslu Kab.Soppeng, Andi Maddukelleng menyebutkan bahwa jelang pelaksanaan Rapat Pleno PDPB, kegiatan ini akan mendiskusikan dan mengkoordinasikan terkait proses perubahan data pemilih yang terjadi sebelum penetapan jumlah pemilih dalam rapat pleno KPU. Selain itu, Ketua Bawaslu Kab.Soppeng Muhammad Hasbi juga mengharapkan dalam koordinasi pemutakhiran data PDPB Triwulan II ini hasil pengolahan data KPU dan hasil pengawasan  Bawaslu dapat sesuai, akurat dan mutakhir. “Hal tersebut menjadi sangat penting untuk meminimalisir kendala maupun selisih data yang dapat terjadi pada rapat pleno yang akan dilaksanakan oleh KPU.” ungkapnya.

Ketua KPU Kab.Soppeng, Risal mengungkapkan bahwa sesuai dengan PKPU 1 Tahun 2025, bahwa KPU agar melakukan koordinasi kepada Bawaslu sebagai upaya untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali. “Kerja kolaborasi antar penyelenggara sangat dibutuhkan. Pertemuan ini merupakan bagian dari koordinasi, sebagai bentuk upaya untuk menyatukan persepsi dan pemahaman untuk meminimalisir kendala yang akan terjadi saat rapat pleno dilaksanakan.” jelasnya.

Menyambung hal tersebut, Anggota KPU Kab.Soppeng, Muh.Hasbi menjelaskan teknis mengenai pengelolaan data PDPB, sumber data, saran perbaikan dari Bawaslu serta juga tanggapan dan masukan dari masyarakat.  Dirinya menyebutkan bahwa rapat pleno terbuka PDPB Triwulan II akan dilaksanakan pada Kamis, 2/7/26 dan KPU Kab.Soppeng telah menindaklanjuti saran perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu pada tanggal 25/5/26 lalu. “Pada surat tindak lanjut tersebut telah dijabarkan pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).” tutupnya.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Soppeng

Editor : Humas Bawaslu Soppeng

Tag
Berita