KPU Soppeng Enggan Berikan BA Dokumentasi Pendaftaran: Bawaslu Kaji Implikasi Hukum
|
Soppeng, 30 Agustus 2024 – Hari terakhir pendaftaran calon di Kantor KPU Kabupaten Soppeng menjadi momen krusial dalam persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu turut mengawasi proses ini dengan ketat. Namun, ketidakberesan muncul ketika KPU Soppeng menolak memberikan dan mendokumentasikan salinan berita acara penerimaan pendaftaran pasangan calon.
Menurut pihak KPU, perintah berasal dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, Bawaslu tetap mempertanyakan keputusan ini dan akan mengkaji implikasi hukumnya. Surat Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon menjadi acuan dalam hal ini.
Poin L dalam pedoman tersebut menegaskan pemenuhan permintaan dokumen paslon oleh Bawaslu. KPU Kabupaten seharusnya memberikan akses kepada Bawaslu atas permintaan dokumen. Bawaslu telah mengirim surat permintaan salinan dokumen pencalonan tertanggal 27 Agustus 2024, juga dugaan Pasal 198A UU 10 Tahun 2016. "Bagaimana Bawaslu akan menanggapi penolakan ini? Kami akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya", terang Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Soppeng.
Penulis : A. Rio Parenrengi