Lompat ke isi utama

Berita

KPU Soppeng Enggan Berikan Dokumen Rekap Pendaftaran: Bawaslu Cermati Dugaan Penghalangan Tugas Pengawasan

Dokumen Rekap Pendaftaran Paslo Tertahan: Bawaslu Soppeng Duga Ada Upaya Penghalangan

Soppeng, 30 Agustus 2024 – Hari terakhir pendaftaran calon di Kantor KPU Kabupaten Soppeng menjadi sorotan utama dalam tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024. Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu memantau proses ini dengan ketat hingga penutupan pendaftaran pada pukul 23.59 WITA. Namun, setelah KPU Soppeng menyelesaikan pleno rekap pendaftaran pasangan calon sekitar pukul 01.15 WITA dinihari, ketegangan muncul terkait akses dokumen.

Anggota Bawaslu Soppeng yang sedang melakukan pengawasan meminta salinan Berita Acara (BA) Rekap Pendaftaran Paslon untuk didokumentasikan dalam bentuk foto. Permintaan ini, sayangnya, tidak dipenuhi oleh pihak KPU Soppeng. Menurut Ketua KPU Soppeng, permintaan dokumentasi harus disertai surat resmi dari Bawaslu Soppeng, sebagaimana yang diatur dalam prosedur internal mereka.

Sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 yang mengatur pedoman teknis pendaftaran, Bawaslu Soppeng telah mengirimkan surat permintaan salinan dokumen pada tanggal 27 Agustus 2024. BAB II Poin L dalam pedoman tersebut menegaskan bahwa Bawaslu berhak meminta dokumen paslon dari KPU untuk kepentingan pengawasan.

"Kordinasi telah dilakukan untuk mendapatkan salinan, bahkan sekadar foto dari dokumen tersebut. Namun, pihak KPU Soppeng tetap enggan memberikan. Ini berpotensi menghalangi tugas pengawasan kami," ujar Abd. Jalil, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Soppeng.

Lebih lanjut, Kordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Soppeng menambahkan, "Kami sedang menganalisis kemungkinan pelanggaran terkait ketentuan pidana karena tindakan yang diduga menghalangi tugas pengawasan."

Hingga pukul 02.10 WITA pada 30 Agustus 2024, Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu meninggalkan Kantor KPU Soppeng tanpa mendapatkan dokumen atau sekadar hasil foto yang diminta. Insiden ini menambah kompleksitas dalam proses pemilihan, memicu spekulasi mengenai transparansi dan keterbukaan dalam tahapan pendaftaran calon.

Penulis : A. Rio Parenrengi

Tag
Berita