Lantik 86 PTPS di Lilirilau, Hasbi: Jangan Ambil Keputusan Sendiri!
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng menghadiri pelantikan 86 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Lilirilau pada 3 November 2024 yang bertujuan mempersiapkan pengawas untuk menjalankan tugas mereka selama masa tenang hingga hari pemungutan suara. Pelantikan ini juga di hadiri perwakilan Camat Lilirilau dan Kapolsek Lilirilau serta Ketua PPK Kecamatan Lilirilau.
Kehadiran PTPS diharapkan menjadi kekuatan utama agar pelaksanaan Pilkada di Lilirilau berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Tri, Ketua Panwaslu Kecamatan Lilirilau, menyampaikan bahwa PTPS yang baru dilantik akan segera mulai bekerja dengan mengawasi pemberitahuan kepada pemilih. Dalam mengawal pesta demokrasi, Pengawas Pemilihan akan bekerja dengan melakukan pencegahan dan penindakan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng memberikan sambutan kepada para Pengawas TPS yang baru dilantik. "Selamat bertugas kepada yang baru saja dilantik sebagai Pengawas TPS pada Pilkada 2024. Ini adalah amanah bagi kita dalam proses pengawasan tahapan Pemilihan 2024. Saya percaya kepada yang terlantik akan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Beliau banyak menegaskan tentang peran Pengawas TPS. "Kalian dibentuk bukan untuk memenangkan salah satu calon, tetapi untuk memastikan proses tahapan ini berjalan sesuai regulasi. Masyarakat Soppeng ini homogen, yakni dua paslon yang ditetapkan KPU semuanya mempunyai hubungan kekerabatan, tetapi sebagai penyelenggara harus menjaga netralitasnya," jelasnya.
Penyelenggaraan Pilkada ini, PTPS tetap punya hak untuk memilih namun sama seperti ASN punya hak pilih tetapi tidak boleh berpolitik praktis. Pengawas TPS wajib untuk disiplin dan profesional dalam menjalankan tugasnya, wajib memahami regulasi dan aturan karena standar pelaksanaan pemilihan ada pada regulasi.
"Pastikan proses tahapan Pilkada ini dijalankan dengan baik dan benar. Pengawas TPS punya nilai strategis dalam proses pemungutan suara. Teman-teman berada dalam garda terdepan memastikan proses pemungutan dan perhitungan suara," tambah Hasbi.
KPU menetapkan 181.181 pemilih di Kabupaten Soppeng dan 29.680 pemilih di Kecamatan Lilirilau yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS, ditambah dengan pemilih tambahan. "Satu suara itu harus dihargai. 27 November 2024 adalah hari kedaulatan rakyat Soppeng dalam menentukan pembangunan ke depan. Pastikan daulat rakyat terfasilitasi dengan baik, dengan memastikan pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS dengan aman, baik, dan benar," tegasnya.
Ketua Bawaslu juga mengingatkan agar para Pengawas TPS menggunakan waktu 25 hari ke depan untuk belajar fokus pengawasan, mulai dari proses penyebaran C-6 Surat Pemberitahuan, di hari H (27 November 2024), sampai pada rekapitulasi TPS. "Kalau ada masalah di lapangan, jangan mengambil keputusan sendiri. Lakukan koordinasi dan bertanya dengan PKD atau Panwas Pemilihan," tutupnya.
Penulis: Misbahul Khaer
Editor: Humas Bawaslu Soppeng