Mantapkan Sinergi, Sentra Gakkumdu Bawaslu Soppeng Jalin Koordinasi
|
Soppeng, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Memasuki rangkaian Tahapan Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Kab.Soppeng, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Soppeng intens jalin koordinasi guna memantapkan sinergi, Kamis (22/6/23).
\n
\nDalam forum ini, dikomunikasikan terhadap potensi dugaan pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Kab.Soppeng yang tengah berlangsung agar dapat diantisipasi sesegera mungkin dalam Sentra Gakkumdu.
\n
\nKoordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa juga selaku Koordinator Sentra Gakkumdu, Abd.Jalil menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 beberapa tahapan saat ini tengah berjalan seperti halnya tahapan Verifikasi Administrasi akan diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) beberapa hari kedepan dan Daftar Calon Tetap (DCT) pada November 2023 oleh KPU Kab.Soppeng. Dalam hal Sentra Gakkumdu Perbawaslu 3 Tahun 2022 telah mengubah Perbawaslu 31 Tahun 2018 maka dari itu komitmen Bergakumdu sesuai prosedur, produk yang dihasilkan adalah Produk Sentra Gakkumdu. Namun “Bawaslu Kab.Soppeng tetap siaga dalam mengantisipasi dugaan pelanggaran yang kapan saja biasa terjadi.”
\n
\nAbd.Jalil juga menyampaikan bahwa “Saat ini belum ada Temuan dan Laporan melalui Perbawaslu 7 Tahun 2022. Berdasarkan Perbawaslu 5 Tahun 2022, Bawaslu Kab.Soppeng memasifkan upaya Pencegahan melalui Saran Perbaikan yang sampai saat ini telah ditindaklanjuti Baik oleh KPU dan PPK secara berjenjang.” ungkapnya.
\n
\nKetua Bawaslu Kab.Soppeng, Winardi menjelaskan Koordinasi ini dalam upaya memantapkan sinergi dan komunikasi dari masing-masing personil Sentra Gakkumdu terhadap pola penanganan dan diharapkan tetap solid dan berkomitmen menegakkan aturan pemilu dari sisi tindak pidananya termasuk politik uang, ujaran kebencian, politisasi SARA.
\nLanjut Winardi, “disamping itu kami Bawaslu Kab.Soppeng senantiasa melakukan langkah sosialisasi untuk pencegahan dugaan pelanggaran dalam Sentra Gakkumdu dilakukan pola penanganan sesuai Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, terhadap penanganan dugaan pelanggaran mengacu pada perbawaslu 7 Tahun 2022.” ujarnya.
\n
\nKepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin selaku Penasehat Sentra Gakkumdu mengungkapkan bahwa hubungan koordinasi yang baik akan menghasilkan sinergi yang baik pula. Menurutnya, Sinergi Gakkumdu Bawaslu Kab.Soppeng saat ini terjalin baik dengan memiliki semangat pemikiran yang sama untuk menegakkan aturan pemilu.
\n
\nDalam koordinasi ini, Kejari Soppeng mengusulkan beberapa inovasi diantaranya Sentra Gakkumdu diharapkan mampu menerbitkan Buku Cerdas berbentuk Buku Saku sebagai bahan referensi bacaan guna menambah wawasan kaitan dengan tugas dan fungsi Gakkumdu. Sehingga ini akan memunculkan se-ide, se-pahaman dalam regulasi dan prosedur.
\n
\nSelain itu, Salahuddin juga mengusulkan terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Anti Politik Uang untuk membantu masyarakat untuk mengamankan terduga pelaku politik uang yang tentunya sesuai dengan prosedur apabila menerima informasi dari masyarakat. Dirinya juga berharap agar tugas dalam Sentra Gakkumdu dikerjakan bersama secara solid “Pekerjaan akan terasa ringan apabila saling bersama.” tegasnya.
\n
\nMasih pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Ridwan berharap agar Gakkumdu Soppeng dapat tingkatkan kebersamaan dan kekompakan dengan menjalin silaturahmi agar ego sektoral dapat dikesampingkan.
\n
\nSehubungan dengan hal itu, Bawaslu Kab.Soppeng juga menyambut baik terobosan Buku Cerdas berbentuk Buku Saku sebagai bahan referensi bacaan dari Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu dan masyarakat umum kedepannya.
\n
\n
\nPenulis : Muh. Idris Sardi Ismail, S.H.
\nDokumentasi : Muh. Idris Sardi Ismail, S.H.