Ngabuburit Pengawasan, Wujud Penguatan Kelembagaan Berbasis Pengawasan Partisipatif
|
Soppeng, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng – Upaya Bawaslu Kab.Soppeng dalam mewujudkan Penguatan Kelembagaan Berbasis Pengawasan Partisipatif, dengan melaksanakan Ngabuburit Pengawasan. Ngabuburit Pengawasan merupakan kegiatan edukasi kepemiluan yang diselenggarakan Bawaslu dengan pendekatan religius selama bulan Ramadhan sebagai ruang kajian kepemiluan antara Bawaslu dan masyarakat untuk memperkuat literasi publik terkait pengawasan Pemilu/Pemilihan sebagaimana Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026.
Ngabuburit Pengawasan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kab.Soppeng, Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Soppeng beserta jajaran Sekretariat, Perwakilan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Soppeng, Pimpinan Pondok Pesantren dan Kepala Madrasah se-Kabupaten Soppeng serta Pegiat Pemilu ini dilaksanakan secara Luring di Kantor Bawaslu Kab.Soppeng, Selasa (3/3/26).
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli menyampaikan bahwa Bawaslu hadir memberikan kontribusi kepada masyarakat. Kontribusi untuk menggerakkan masyarakat punya kesadaran berpolitik, kesadaran sebagai pemilih yang aktif. “Membangun kesadaran politik masyarakat dilakukan dengan mengulas dampak politik uang dan penyalahgunaan kewenangan, mengikuti koridor sebagaimana peraturan perundang-undangan, dan edukasi kepada masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya secara benar. ungkapnya.
Anggota Bawaslu Kab.Soppeng, Andi Maddukelleng menyampaikan bahwa masa non tahapan saat ini kolaborasi Bawaslu dengan elemen masyarakat menjadi ruang dalam penguatan kelembagaan Bawaslu, sejalan dengan pendidikan politik berbasis keagamaan. Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Kab.Soppeng, Abd.Jalil menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tenyang Pemilihan Umum pada Pasal 102 huruf d mengatur bahwa pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu, Bawaslu Kabupaten Soppeng memiliki tugas dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. “Pengawasan partisipatif diharapkan dapat disampaikan melalui ceramah tarwih maupun khutbah jumat dalam menyebarkan pesan pencegahan.” tutupnya.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Soppeng
Editor: Humas Bawaslu Soppeng