Rakor Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Selatan, Ruang Diskusi Samakan Persepsi
|
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Soppeng, Penyidik Polres Soppeng, dan Kepala Seksi Pidana Umum kejari Soppeng bersama Kabupaten/Kota lainnya hadir dalam Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu yang berlangsung di Hotel Claro Makassar. Kamis (3/11/22) Rakor yang diselenggarakan ini dimaksudkan agar dapat menjadi ruang diskusi untuk menyamakan persepsi dari sisi regulasi dalam pelaksanaan tugas Sentra Gakkumdu se-Sulawesi Selatan terhadap Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024.
\n
\nKombespol Jamaluddin Farti, S.IK., M.Hum Direktur Resesrse Kriminal Umum Polda Sulsel (Gakkumdu dari unsur Kepolisian), saat menyampaikan sambutan dari Kapolda Sulsel mengatakan “harapan polda berpegang teguh pada prinsip kordinasi dan berintgerasi dalam Penanganagan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Polda Sulsel tetap berkomitmen untuk tetap netral dan independen. Fasilitas kepolisian tidak digunakan dalam kampanye pemilu.” Jelasnya. Kombespol Jamaluddin juga menyampaikan agar kegiatan ini dirahapkan dapat melahirkan prediktif yang informative terhadap potensi terjadinya Tindak Pidana Pemilu di wilayah masing-masing karena kunci suksesinya terjadi pencegahan masalah yang pelik pada pemilu adalah penyelenggara yang berintegritas, dan menjaga netralitas.
\n
\nPada Kesempatan yang sama Suhandi, SH., MH Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel (Gakkumdu dari unsur Kejaksaan) saat menyampaikan sambutan Kepala Kejati Sulsel mengemukakan Redesain pola kerja Gakkumdu perlu dikembangkan dengan membangun pola hubungan yang efektif dengan menyamakan persepsi dalam memaknai regulasi. Menurutnya, praktik demokrasi harusnya ditunjukkan secara dewasa dengan membangun harmonisasi institusi Gakkumdu. Suhandi juga meyakinkan Komitmen Kejaksaan Sulsel menjadikan proses pemilu yang demokratis, jujur dan adil, maka dari itu diperlukan Gakumdu untuk “duduk bersama” membahas posisi kasus terutama keterpenuhan syarat formil dan materil dan berupaya keras menghindarkan diri menjadi bagian dari terciptanya konflik.
\n
\nKordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulsel, Dr.Azry Yusuf,S.H.,M.H. menekankan agar terjalin kesepahaman bersama akan regulasi pemilu terlebih setelah terbitnya Perbawaslu yang baru. Menjawab mengenai keterbatasan waktu dalam tindak pidana pemilu diharapkan unsur yang tergabung dapat menjadi kefokusan dan dibebastugaskan dari istansi induk. Menurutnya “Kita perlu samakan persepsi bahwa Sentra Gakkumdu bukan hanya sebagai forum koordinatif tindak pidana pemilu melainkan memiliki eksistensi dalam pendidikan pemilu dalam komitmen mewujudkan pemilu berintegritas.” tutupnya.