Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Sentra Gakkumdu Soppeng: Perkuat Kolaborasi di Tahapan Kampanye

Rakor Sentra Gakkumdu Soppeng: Perkuat Kolaborasi di Tahapan Kampanye

Soppeng, 30 September 2024 - Pentingnya diskusi dan koordinasi di setiap tahapan Pemilihan Seretak 2024 dan evaluasi terhadap aktivitas pengawasan di kecamatan juga menjadi fokus utama untuk mengidentifikasi potensi dugaan pelanggaran menjadi alasan dilaksanakannya rapat kordinasi Sentra Gakkumdu yang digelar Bawaslu Soppeng, dengan tantangan yang kompleks, proses penegakan keadilan dalam pemilihan ini menjadi kunci utama untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

Kegiatan ini mengundang anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng dan Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Soppeng, Dengan sinergi yang kuat antara lembaga-lembaga ini, diharapkan proses pemilihan serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan adil. Kepercayaan publik yang tinggi terhadap proses ini akan menjadi pondasi kuat bagi demokrasi Kabupaten Soppeng di masa depan.

Abd. Jalil, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), dalam sambutannya menekankan pentingnya memfilter informasi dugaan pelanggaran yang masuk. Ia juga mengingatkan agar keputusan tidak diambil tanpa analisis yang matang dan menekankan pentingnya mengaktifkan piket sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022, yang mengatur penerimaan laporan dalam waktu 1 x 24 jam. “Aktivitas pengawasan kampanye yang berlangsung selama 57 hari ke depan juga harus dimatangkan strateginya, dengan mengatur kerja pasukan dan membagi peran aktivitas pengawasan.”

Salah satu strategi tersebut seperti laporan cepat yang dibuat untuk mendapatkan informasi secara cepat dari aktivitas pengawasan di kecamatan, yang meliputi kelurahan dan desa. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi potensi dugaan pelanggaran. Informasi dugaan pelanggaran harus dianalisis secara matang sebelum diambil keputusan melalui rapat pleno.

Form A Pengawas Kelurahan/Desa adalah produk pengawasan kelembagaan yang perlu diverifikasi oleh Panwascam. “Jika elemen V terisi pada Form A, segera lakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten.” Pesannya sekaligus mengingatkan agar berhati-hati dalam mengeluarkan informasi dan menjaga diri dalam melaksanakan aktivitas pengawasan, termasuk jajaran sekretariat yang merupakan bagian dari pengawas pemilu.

Humas Bawaslu Soppeng

Tag
Berita