Lompat ke isi utama

Berita

Rekap Laporan Dugaan Pelanggaran: Dari Politik Uang Hingga Pelanggaran Hukum Lainnya

Rekap Laporan Dugaan Pelanggaran: Dari Politik Uang Hingga Pelanggaran

Soppeng, 28 Oktober 2024 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng telah memproses sejumlah laporan dugaan pelanggaran pemilihan selama masa tahapan kampanye. Berikut adalah rekap laporan yang telah ditangani hingga tanggal 25 Oktober 2024:

Register 001: Dugaan pelanggaran pidana, Pasal 187A ayat (1) terkait money politik. Kasus ini dihentikan oleh Sentra Gakkumdu (SG) pada pembahasan kedua.

Register 002: Dugaan pelanggaran pidana, Pasal 187A ayat (1) terkait money politik. Kasus ini juga dihentikan oleh SG pada pembahasan kedua.

Register 003: Dugaan pelanggaran pidana, Pasal 188 terkait netralitas ASN. Kasus ini dihentikan oleh SG pada pembahasan kedua, namun terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara.

Register 004: Dugaan pelanggaran pidana, Pasal 187A ayat (1) terkait money politik. Kasus ini dihentikan oleh SG pada pembahasan kedua.

Register 005: Dugaan pelanggaran pidana, Pasal 188 terkait netralitas Kepala Daerah/Bupati. Kasus ini dihentikan oleh SG pada pembahasan kedua.

Bawaslu Kabupaten Soppeng terus berkomitmen untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas pemilihan di wilayahnya. Proses penanganan pelanggaran ini menunjukkan upaya serius dalam memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor Bawaslu Kabupaten Soppeng atau mengunjungi situs resmi kami.

Humas Bawaslu Soppeng

Tag
Berita