Transparansi dan Integritas: Misi Pengawasan Bawaslu Soppeng dalam Pembentukan KPPS
|
Bawaslu Soppeng, 17 September 2024 - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, KPU Kabupaten Soppeng resmi membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran ini berlangsung selama 12 hari, mulai hari ini, 17 hingga 28 September 2024, melalui sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa/kelurahan.
Dalam rangka memastikan proses pembentukan KPPS berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan integritas, Bawaslu Soppeng menggelar Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Muhammad Hasbi, Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng. Rapat ini membahas isu-isu krusial terkait pengawasan dalam pembentukan KPPS untuk Pemilihan Serentak 2024.
Hasbi menekankan pentingnya pengawasan rekruitmen penyelenggara adhock (KPPS) dengan menggunakan alat kerja yang disiapkan oleh Bawaslu Soppeng untuk memantau proses pembentukan KPPS. Fokus pengawasan akan mencakup tahapan, kelengkapan administrasi dan dokumen persyaratan.
Selain itu, Hasbi menyoroti pentingnya transparansi administrasi, khususnya terkait calon anggota KPPS yang tidak boleh terafiliasi dengan partai politik dan tim sukses. Proses pembentukan KPPS diharapkan ruang komunikasi intensif antara Bawaslu, KPU, Panwascam, PKD, PPS, dan PPK untuk memastikan proses pembentukan KPPS menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional.
Penulis : Andi Haerul Husain
Editor : Humas Bawaslu Soppeng