Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Soppeng Gelar Fasilitasi Layanan Hukum dan JDIH, Tekankan Penguatan Sistem di Masa Non-Tahapan

Bawaslu Soppeng Gelar Fasilitasi Layanan Hukum dan JDIH, Tekankan Penguatan Sistem di Masa Non-Tahapan

SOPPENG, 2/9/2025 – Mengambil langkah proaktif di masa non-tahapan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng menggelar kegiatan "Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)". 
Bertempat di Kantor Bawaslu Soppeng, Selasa 2 September 2025, rapat yang dimulai pukul 09.00 WITA ini bertujuan untuk memperkuat administrasi, sistem, serta mekanisme informasi hukum di lingkungan internal Bawaslu.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi menekankan pentingnya persiapan kelembagaan yang matang sejak dini. “Kegiatan fasilitasi hukum dan JDIH ini sangat krusial di masa non-tahapan. Ini adalah waktu yang tepat untuk membangun sistem, menyusun prosedur, serta memaksimalkan potensi SDM dalam pengelolaan produk hukum di JDIH. Selain layanan online yang transparan, kita juga perlu memperkuat layanan langsung kepada masyarakat dan peserta pemilu,” ujarnya.

Muhammad Hasbi juga menambahkan perlunya membangun sinergi kerjasama JDIH antar instansi pemerintah untuk menyebarluaskan produk dan informasi hukum secara lebih masif.

Arahan Strategis dan Tanggung Jawab Kolektif

Hadir secara daring melalui Zoom Meeting, Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Andarias Duma, SH., MH, memberikan arahan sekaligus materi evaluasi. Ia menegaskan bahwa layanan hukum dan pengelolaan informasi bukanlah tanggung jawab satu divisi semata, melainkan tugas kolektif seluruh jajaran Bawaslu di semua tingkatan.“Divisi hukum memang memiliki tugas utama dalam pendampingan persoalan hukum, namun menjaga etika dalam bekerja adalah tanggung jawab kita semua. Setiap produk hukum, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, harus teradministrasi dengan baik melalui JDIH. Ini adalah cara kita agar masyarakat dapat dengan mudah mengetahui dan mengakses hasil kerja-kerja Bawaslu,” jelas Andarias.

Lebih lanjut, Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel Periode 2023-2028, yang sebelumnya mengawali karir kepemiluannya mulai dari Ketua PPS pada pemilu 2004, hingga menjadi Ketua Bawaslu Toraja Utara 2018-2023 ini, menekankan pentingnya membangun komunikasi yang solid antar-jajaran untuk menghadapi berbagai dinamika pengawasan di lapangan. “Saya ingatkan kembali agar seluruh jajaran Bawaslu senantiasa menjaga integritas, khususnya dalam menjunjung tinggi etika kelembagaan,” tutupnya.

Implementasi Regulasi dan Komitmen Bersama

Mengakhiri rangkaian kegiatan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Soppeng, Andi Maddukelleng, S.IP., M.Si, memaparkan dua peraturan fundamental.

Pertama, Perbawaslu No. 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum, yang memberikan pemahaman mendalam mengenai hak dan prosedur perlindungan hukum yang melekat pada setiap pengawas pemilu dalam menjalankan tugasnya.

Kedua, Perbawaslu No. 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, yang mengatur secara teknis siklus pengelolaan dokumen hukum—mulai dari pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, hingga pendayagunaan di Bawaslu Soppeng.

“Keberhasilan pengelolaan JDIH dan layanan hukum membutuhkan sinergi dari semua divisi. Tertib administrasi dalam menghasilkan produk-produk hukum adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Andi Maddukelleng

Penulis : A.Haerul

Foto dan Editor : Humas Bawaslu Soppeng

Tag
Berita