Bawaslu Soppeng Kukuhkan 14 Anggota Saka Adhyasta Pemilu
|
Soppeng, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng secara resmi mengukuhkan 14 (empat belas) Anggota Satuan Karya (Saka) Pramuka Adhyasta Pemilihan Umum Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Soppeng Tahun 2025. Upacara pengukuhan yang dilaksanakan pada Senin (10/11/25) ini turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kab.Soppeng, Kepala Sekretariat bersama jajaran, Pimpinan dan Pamong Saka Adhyasta beserta anggota Saka Adhyasta Angkatan ke-II.
Pengukuhan Anggota Saka Adhyasta Pemilu Angkatan ke-II ini bertujuan sebagai bentuk Pengawasan Partisipatif dengan melibatkan Pramuka dalam pengawasan Pemilu sebagai bentuk pengawasan partisipatif; Pendidikan Politik dan Demokrasi untuk menciptakan wadah pendidikan dan pelatihan bagi anggota Pramuka dalam bidang kepemiluan, termasuk pengetahuan tentang pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran Pemilu; Membangun Kesadaran Keterlibatan Pramuka dalam pengawasan Pemilu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berpartisipasi dalam proses demokrasi dan menjaga integritas Pemilu; dan untuk Menciptakan Pemilu yang Berintegritas.
Kedepannya, para anggota Saka Adhyasta akan diberikan pelajaran yang berkaitan dengan tema pemilu demokrasi, mengeksplorasi kemampuan kreativitas inovasi dan akan disusun program-program terhadap 3 (tiga) Krida Saka Adhyasta. Ketua Bawaslu Kab.Soppeng, Muhammad Hasbi,S.Sos.,M.Si. menekankan kepada anggota terlantik agar menjadikan Saka Adhyasta ini sebagai “ruang terbuka” untuk belajar terutama menyangkut tema-tema demokrasi dan pemilu serta harapannya dapat menjadi bagian dari Bawaslu Soppeng dalam rangka pemilihan umum kedepannya. “Proses harus dijalani, ingat bahwa manusia yang peluangnya untuk berkembang adalah yang berorganisasi, maka manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin.” tutupnya.
Setelah kegiatan pengukuhan, dilanjutkan dengan sesi Pengenalan Bawaslu oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Soppeng dengan penjelasan mengenai tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran pemilu/pemilihan tahun 2024 serta peran dan fungsi Saka Adhyasta Pemilu. Adapun Anggota Saka Adhyasta Pemilu Angakatan ke-II yang dilantik berdasarkan SK Ketua Bawaslu Soppeng Nomor: 021/PM.04/K.SN-17/11/2025 antara lain:
1. Muh. Raihan
2. Vergiovangelo Oceanly Abell Gosal
3. Fahri Rasya
4. Muhammad Rifqi
5. Sucy Aryanti
6. Alda Yuniar
7. Almira Yuni Zahra
8. Sahra
9. Salsha Billa Aura Darmawan
10. Dwi Anggriani
11. Mutiara
12. Anjani
13. Nurul Ahsana Nasir
14. Syifa Nurjannah
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Soppeng
Editor: Humas Bawaslu Soppeng