Bawaslu Soppeng Tindak Lanjuti Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
|
Soppeng – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng saat ini sedang menindaklanjuti Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar sebagai Daftar Calon Sementara (DCS). Selasa (12/9/23)
\n
\nDugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut berdasarkan Informasi Awal yang diterima di Kantor Bawaslu lalu dituangkan melalui Formulir Model B.8, Bawaslu Kab.Soppeng melalui Tim Penelusuran kemudian menindaklanjuti melalui proses penelusuran dengan mendatangi sejumlah istansi terkait guna mengumpulkan bukti dan keterangan.
\n
\nAdapun hasil penelusuran yang dicatat dalam Laporan Hasil Pengawasan, Bawaslu Kab.Soppeng melalui rapat pleno memutuskan sebagai temuan untuk diregister dengan nomor: 001/Reg/TM/PL/Kab/21.17/IX/2023 tanggal 7 September 2023 sesuai dengan mekanisme Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
\n
\nBerdasarkan ketentuan Pasal 25 Ayat (1) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan. Pada Pasal 27 Ayat (1) dan (2) mengatur bahwa dalam penanganan atas temuan dan laporan Bawaslu Kabupaten melakukan kajian yang dalam rangkaiannya dapat melakukan proses klarifikasi.
\n
\nTerhadap Temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang tercantum namanya dalam DCS, Bawaslu Kab.Soppeng tengah melakukan kajian dan proses klarifikasi dengan mengundang Terlapor dan Para Saksi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
\n
\nBerdasarkan ketentuan Pasal 26 Perbawaslu 7 Tahun 2022 Bawaslu Kabupaten menangani paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregister, apabila diperlukan keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari.
\n
\n
\nPenulis : Muh. Idris Sardi
\nDokumentasi : Muh. Idris Sardi