Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Soppeng Tingkatkan Kemampuan Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Soppeng Tingkatkan Kemampuan Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Soppeng, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng pada masa non tahapan ini terus berupaya dalam meningkatkan kemampuan pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa proses pemilu dengan melaksanakan Kegiatan Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten, Kamis (4/12/25) di Kantor Bawaslu Kabupaten Soppeng. Kegiatan yang mengusung tema “Kemampuan Sekretariat terhadap Fasilitasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Kabupaten Soppeng” ini hadiri oleh Ketua bersama Anggota Bawaslu Kab.Soppeng, Kepala Sekretariat beserta jajaran dan para Pegiat Pemilu.

Kegiatan ini sebagai ruang belajar untuk berdiskusi berbagi informasi mengenai alur, prosedur dan mekanisme serta pengalaman guna meningkatkan kemampuan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu untuk menghadapi pemilu tahun 2029 kedepannya. Ketua Bawaslu Kab.Soppeng menyampaikan agar kegiatan ini dapat menjadi ruang untuk belajar, karena tantangan tahapan kedepan akan lebih menantang. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap substansi pengawasan dalam pemilu sangat dibutuhkan. Dirinya juga menekankan bahwa “Teruslah Belajar, karena demokrasi membutuhkan pengawas yang selalu berkembang” tegasnya.

Masih pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kab.Soppeng, Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Abd.Jalil, S.Pd.,M.Pd. menyampaikan bahwa “kegiatan ini merupakan momen yang tepat untuk berbenah dalam memfasilitasi dan mempersiapkan tugas penyelesaian sengketa” ungkapnya. Abd.Jalil juga memaparkan mengenai mekanisme dan tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu yang dimulai dari proses penerimaan permohonan, proses mediasi dan adjudikasi hingga pembacaan putusan. “Adapun Tata Cara dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa secara kompleks diatur dalam Perbawaslu 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 3/PS.00/K1/01/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.” jelasnya.

Sebagai bahan informasi, Bawaslu Kabupaten Soppeng telah melaksanakan tugas penyelesaian sengketa proses pada Pemilu Tahun 2019 dengan 5 (lima) Permohonan diantaranya 3 (tiga) permohonan selesai tahap Mediasi dan 2 (dua) permohonan selesai tahap Adjudikasi. Selain itu Pemilu Tahun 2024 lalu yakni 1 (satu) Permohonan selesai pada tahap mediasi.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Soppeng

Editor: Humas Bawaslu Soppeng

Tag
Berita