Lompat ke isi utama

Berita

Giat Sosialisasi KPU, Bawaslu Soppeng Tekankan Ini

Sosialisasi

Soppeng, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng menghadiri  kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Melalui Sipol dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Soppeng, Jumat (19/12/25). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Soppeng ini dihadiri oleh beberapa Pengurus Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Soppeng.

Bawaslu Kabupaten Soppeng pada kegiatan ini menekankan hal-hal yang perlu untuk diketahui bersama agar Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sipol dapat terlaksana sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng, Abd.Jalil pada sesi diskusi menyampaikan, 
“Bawaslu Kabupaten Soppeng telah menyusun agenda pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan, paling sedikit sebanyak dua kali dalam sebulan yang dimana pada setiap bulan tersebut kami bersama KPU Kabupaten Soppeng akan melaksanakan pemantauan aktivitas ‘peremajaan’ atau perubahan data setiap Parpol".” jelasnya.

"Kami tekankan kepada Parpol agar dapat menjadi perhatian terhadap pemutakhiran data parpol ini." tegasnya.

"Kami juga tekankan kepada KPU Kabupaten Soppeng agar dapat memasifkan informasinya ini kepada seluruh Parpol.” tegasnya kembali.

Sekadar informasi bahwa seluruh Anggota KPU Kabupaten Soppeng hadir dan dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Soppeng, Risal serta pemaparan materi disampaikan oleh Haswinardi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Soppeng.

Humas Bawaslu Soppeng

 

Tag
Berita