Lompat ke isi utama

Berita

Legal Opinion Jadi Tameng Hukum dan Kompas Keputusan Bawaslu

Legal Opinion Jadi Tameng Hukum dan Kompas Keputusan Bawaslu

SOPPENG, 3/9/2025 – Di tengah kompleksitas hukum kepemiluan yang terus berkembang, legal opinion atau pendapat hukum menegaskan perannya sebagai instrumen strategis yang vital bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Fungsi pendapat hukum sebagai tameng yuridis sekaligus kompas dalam pengambilan keputusan menjadi pokok pembahasan utama dalam sebuah forum hukum yang diikuti oleh jajaran Bawaslu Soppeng pada Selasa, 2 September 2025.

Diskusi yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Andarias Duma, S.H., M.H sebagai pembicara kunci yang memberikan arahan dan penjelasan mengenai pemahaman dasar legal opinion bagi pengawas pemilu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi, S.Sos., M.Si, Abd.Jalil.,S.Pd.,M.Pd, Kordiv Penandatanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Andi Maddukelleng,S.IP.,M.Si Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Andi Anugerah Batara Mula,S.STP.,M.Si Kepala Sekretariat beserta jajaran Kasubag dan Staf Sekretariat Bawaslu Soppeng.

Benteng Pertahanan di Mahkamah Konstitusi

Dalam paparannya, Andarias Duma menyoroti betapa krusialnya peran pendapat hukum dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Dari 546 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak, terdapat 10 daerah yang sengketanya berlanjut hingga ke MK. Kondisi ini menjadi bukti nyata pentingnya legal opinion yang kokoh ketika Bawaslu harus berhadapan dengan beragam dalil dan penafsiran hukum di persidangan," paparnya.

Menurut Andarias, legal opinion tidak hanya berfungsi sebagai landasan yuridis, tetapi juga sebagai pedoman yang mengarahkan setiap langkah dalam pengambilan keputusan. “Dengan adanya pendapat hukum yang matang, Bawaslu dapat mengurai risiko sengketa dan gugatan hukum di kemudian hari, sekaligus meningkatkan akuntabilitas serta menjaga kredibilitas lembaga di mata publik,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa tanpa pendapat hukum yang solid, setiap keputusan Bawaslu akan rawan dipersoalkan, tidak konsisten, dan berpotensi melemahkan kewibawaan lembaga sebagai wasit pemilu.

Masa Non-Tahapan sebagai Momentum Penguatan Kapasitas

Memanfaatkan masa non-tahapan, Andarias Duma mengajak seluruh jajaran Bawaslu untuk kembali mendalami Peraturan Bawaslu dan ketentuan undang-undang terkait. Menurutnya, periode ini adalah waktu yang ideal untuk memperkuat fondasi pengetahuan hukum, sehingga setiap keputusan yang akan diambil di masa tahapan nanti memiliki pijakan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumen Berkelanjutan untuk Integritas Pemilu

Menyambut pandangan tersebut, Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi, menegaskan bahwa ekosistem hukum pemilu adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang melibatkan penyelenggara, peserta, dan aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya memposisikan legal opinion sebagai dokumen yang hidup dan berkelanjutan.

“Legal opinion tidak akan berakhir pada satu titik atau satu kasus saja, melainkan harus menjadi dokumen penting yang akan terus kita gunakan sebagai rujukan dan yurisprudensi internal,”

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Soppeng

Editor: Humas Bawaslu Soppeng

Tag
Berita