Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Penyelesaian Sengketa, H.L.Arumahi Jelaskan Perspektif Hukum Kepatuhan Para Pihak

Sosialisasi Penyelesaian Sengketa, H.L.Arumahi Jelaskan Perspektif Hukum Kepatuhan Para Pihak
Soppeng - Badan Pengawas Pemilihan Umum, Rapat Pembinaan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa pada Pemilu Serentak Tahun 2024 dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab.Soppeng di Hotel Grand Saota, Jumat (20/10/23). \n \nKegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi Bawaslu Kabupaten Soppeng dalam rangka memaparkan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemili sebagaimana ketentuan yang berlaku. \n \nDalam materinya, Dr.H.L.Arumahi,M.H menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu Soppeng sebagai upaya untuk mensosialisasikan kepada Peserta Pemilu bahwa di Bawaslu Kab.Soppeng merupakan wadah untuk mencari keadilan pemilu berdasarkan prosedur yang berlaku. \n \nKetua Bawaslu Provinsi Seluwesi Selatan 2 Periode tersebut juga menegaskan bahwa Para Pihak yakni pemohon dan termohon tunduk, patuh dan berdasarkan hukum terkait Sengketa Pemilu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. \n \nDalam kegiatan ini Bawaslu Kab. \nSoppeng menghadirkan Ketua KPU Kab.Soppeng, perwakilan Partai Politik serta Anggota Panwaslu Kecamatan divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. \n \nPenulis : Muh. Idris Sardi