Lompat ke isi utama

Berita

Tanpa Tahapan, Bawaslu Soppeng Awasi Ini

sipol

Soppeng, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng – Menjalankan aktivitas fungsi lembaga pada Bulan Ramadhan ini, Bawaslu Kab. Soppeng tetap masifkan tugasnya dalam pengawasan di masa non-tahapan. Pada Jumat (27/2/26), Bawaslu Kab. Soppeng melaksanakan aktivitas pengawasan langsung Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada Meja Helpdesk Aula Kantor KPU Kab.Soppeng yang dihadiri oleh Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Soppeng, Kasubag Teknis KPU Kab.Soppeng beserta Staf dan Operator KPU.

Jalannya ibadah puasa bulan ramadhan ini, tetap mendukung semangat produktivitas Bawaslu Kab.Soppeng dalam menjalankan pengawasan, memastikan pemutakhiran data partai politik agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Aktivitas ini dilaksanakan sebagai bagian dari agenda pengawasan yang dimasifkan oleh Bawaslu Kab.Soppeng paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu bulan sebagaimana ketentuan Keputusan Ketua Bawaslu Kab.Soppeng Nomor: 033/HK.01.01/K.SN-17/11/2025.

“Aktivitas pengawasan di masa non tahapan ini juga beririsan dengan bulan suci ramadhan tentu perlu dipersiapkan secara matang untuk mendapatkan keberkahan tugas dan keberkahan ibadah". Jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran pada breafing sebelum pengawasan.

Sementara Kasubag PPPSH, Firman, menambahkan bahwa pengawasan langsung Pemutakhiran data partai politik ini sangat penting untuk memastikan keakuratan dan integritas data partai politik.

Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik yang dilaksanakan Bawaslu Kab.Soppeng melalui Tim Fasilitasi ini, sesuai dengan ketentuan ini meliputi kepengurusan Partai Politik pada tingkat provinsi, kabupaten dan kecamatan, perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten, keanggotaan partai politik, dan domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten. Aktivitas pengawasan yang telah dilaksanakan lalu dicatat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form Model A) sebagai jejak pengawasan.

Penulis dan Foto: Tim Fasilitasi Pengawasan

Editor: Humas Bawaslu Soppeng

Tag
Berita